Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2026

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2026

Share this Post

Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Bahwa dalam rangka penguatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP maka Organisasi Perangkat Daerah menyusun Pengelolaan Risiko strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko.

Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko Strategis dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko Operasional Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang berisikan proses pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan di Tahun 2026.

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko Strategis
Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko Operasional