Laporan Kinerja Instasi Pemerintah (LKJIP) 2025

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang tahun 2025, disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah selama Tahun Anggaran berjalan. Dokumen ini merupakan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
Penyusunan LKjIP dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unit kerja yang ada di lingkungan dinas. Proses evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan data dan fakta sebagai dasar pengambilan kesimpulan serta rekomendasi perbaikan ke depan. LKjIP ini juga menjadi bagian dari proses pembelajaran organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya LKjIP Tahun 2025, Dinas Pertanian dan Pangan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam membangun sektor pertanian dan pangan yang tangguh dan berdaya saing.
Untuk lebih lengkapnya dapat diakses pada link berikut :https://drive.google.com/file/d/1uX9kwqWMRCopCsUsQvk9c54hqk-A332j/view?usp=drive_link