Organic

Bantu Petani, Pemkab Rembang Terus Upayakan Tambah Embung

  • By
  • JUN

    23

      REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang akan terus membangun dan merehabilitasi embung, di berbagai wilayah setiap tahunnya. Sebab, sebagian besar lahan pertanian di Kabupaten Rembang merupakan sawah tadah hujan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Khoirul Anam, saat dihubungi, Kamis (1/12/2022). Menurutnya, pengairan di sawah tadah hujan sangat tergantung dengan turunnya hujan. Sehingga, keberadaan embung dapat dijadikan wadah untuk menampung air di musim penghujan, dan menyimpannya untuk kemudian disalurkan ke lahan pertanian, pada saat musim kemarau. “Walaupun ada program-program lain selain embung, seperti rehabilitasi irigasi tersier untuk pertanian, ada irigasi dengan sumur tanah dangkal, namun embung ini sangat membantu petani,” jelasnya. Disampaikan, jumlah embung di Kabupaten Rembang setiap tahunnya terus mengalami penambahan. Dari data Dintanpan, pada 2015 terdapat 53 unit embung, pada 2017 ada 62 unit embung, pada 2018 ada 75 unit embung. Sednagakan pada 2019, terdapat 95 unit embung, pada 2020 ada 104 unit embung, dan pada 2021 terdapat 114 unit embung. Khoirul menambahkan, pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara pada 2022 ini, pihaknya kembali menambah jumlah embung dengan membangun sembilan unit embung dan merehabilitasi 13 embung. Sehingga, total ada 22 embung, ditambah pembangunan satu embung dari APBN. “Setiap tahun, kegiatan pemeliharaan maupun pembangunan embung baru untuk pertanian itu ada. Untuk tahun depan, mungkin cuma ada dua atau tiga (embung). Tapi untuk tahun ini, jumlahnya lumayan,” kata dia. Dari embung-embung yang sudah terbangun itu, lanjut dia, rata-rata memiliki ukuran kecil hingga sedang, dengan kapasitas 200 hingga 500 meter kubik. Sementara untuk embung dengan ukuran dan kapasitas besar, merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru). “Daripada air ini terbuang sia-sia, maka kita bangun embung-embung kecil yang bisa digunakan untuk menampung air, di mana nantinya bisa membantu petani ketika musim kemarau,” jelasnya. Diungkapkan, syarat untuk pembangunan sebuah embung, kelompok tani mengajukan proposal terkait kebutuhan embung di desanya. Kemudian, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan embung harus terlebih dahulu di hibahkan ke kelompok tani, atau dengan kata lain tanah tidak boleh milik pribadi. “Untuk hibah, itu salah satu syaratnya, kan tanahnya harus clean and clear. Kalau memang tanah itu masih milik perorangan, kita tidak bisa,” pungkasnya.

    Leave A Comment

      Recent Posts
    Top