Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan urusan dibidang Pertanian dan bidang Pangan.
Pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.
Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati.
VISI
Mewujudkan Rembang Sejahtera
MISI
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.