TUGAS

Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
  • Pelaksanaan koordinasi kebijakan urusan dibidang Pertanian dan bidang Pangan.
  • Pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
  • Pelaksanaan fungsi  kesekretariatan dinas.
  • Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati.

VISI

Mewujudkan Rembang Sejahtera

MISI

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.