
TUGAS
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan urusan dibidang Pertanian dan bidang Pangan.
- Pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pertanian dan bidang Pangan.
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati.
VISI
Mewujudkan Rembang Sejahtera
MISI
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.