
JUN
23
RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Induk Tahun 2025 Dinas Pertanian dan Pangan merupakan dokumen yang memuat rincian program, kegiatan, dan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas selama satu tahun anggaran. RKA Induk ini disusun berdasarkan hasil perencanaan yang sistematis, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
RKA Tahun 2025 difokuskan pada peningkatan efisiensi penggunaan anggaran dan penguatan hasil program pembangunan sektor pertanian yang berdampak langsung pada masyarakat. Setiap mata anggaran disusun secara rinci untuk memastikan efektivitas belanja daerah, baik dalam kegiatan operasional, pelayanan publik, maupun pembangunan infrastruktur pertanian dan pangan yang berkelanjutan.
Penyusunan RKA ini dilakukan dengan pendekatan kinerja, di mana anggaran dikaitkan langsung dengan output dan outcome dari setiap kegiatan. Dinas Pertanian dan Pangan juga memprioritaskan transparansi dalam proses perencanaan anggaran dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder internal maupun eksternal, guna menjamin akuntabilitas dan relevansi kegiatan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya RKA Induk Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh program kerja Dinas Pertanian dan Pangan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat biaya. Publikasi dokumen ini juga bertujuan untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan anggaran di sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Untuk lebih lengkapnya dapat diakses dengan link berikut : RKA 2025