Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Mengampu lima bidang, yaitu tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, prasarana dan sarana pertanian, penyuluhan dan ketahanan pangan.