Organic

Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2024

  • By
  • JUN

    23

    Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2024

    Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 Dinas Pertanian dan Pangan merupakan dokumen yang menetapkan target kerja individu bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tugas jabatan dan rencana kerja instansi. SKP disusun untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi sepanjang tahun 2024.

    Penyusunan SKP dilakukan secara terstruktur dengan mengacu pada Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian dan Pangan. Setiap pegawai menetapkan sasaran, indikator kinerja, serta target kuantitatif dan kualitatif yang harus dicapai dalam periode kerja tertentu. SKP ini mencerminkan kontribusi langsung pegawai terhadap output dan outcome yang ditetapkan instansi.

    Melalui SKP Tahun 2024, proses penilaian kinerja pegawai menjadi lebih objektif dan berbasis pada capaian nyata. Evaluasi SKP juga digunakan sebagai dasar dalam pemberian tunjangan kinerja, promosi jabatan, serta pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Dengan demikian, SKP mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, produktif, dan berorientasi hasil.

    Dinas Pertanian dan Pangan berkomitmen untuk menjadikan SKP sebagai alat utama dalam pengelolaan kinerja pegawai secara transparan dan akuntabel. Seluruh pegawai diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan melaporkan SKP secara tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab individu dalam mendukung pelayanan publik yang optimal di bidang pertanian dan pangan.

    Untuk selengkapnya dapat diakses dengan link berikut :

    SKP 2024

    Leave A Comment

      Recent Posts

    Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang.

    Top