[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Kedudukan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan bidang Pangan, yang  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Kabupaten Rembang terletak di ujung timur laut sebelah utara dari Provinsi Jawa Tengah dan secara geografis terletak antara 111o 00′ – 111o 30′ Bujur Timur dan 6o 30′ – 7o 6′ Lintang Selatan. Secara adminitratif Kabupaten Rembang terdiri dari 14 kecamatan, 287 desa dan                7 kelurahan. Adapun batas wilayah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut :   Sebelah Utara       :  Laut Jawa Sebelah Timur      :  Kabupaten Tuban (Provinsi Jawa Timur) Sebelah Selatan    :  Kabupaten Blora Sebelah Barat       :  Kabupaten Pati   Luas wilayah Kabupaten Rembang 1.014,1 km2 atau 101.408 hektar terdiri atas lahan sawah sebesar 29.061 hektar, lahan bukan sawah 52.561 hektar dan lahan bukan pertanian 19.787 hektar (Data Dintanhut RembangTahun 2016). Jumlah penduduk Kabupaten Rembang pada tahun 2017 mencapai 625.991 orang yang mana sebanyak 114.394 orang (18,3%) mempunyai mata pencaharian sebagai petani / pekebun / peternak. Visi Pembagunan Pemerintah Kabupaten Rembang 2016-2021 adalah :  “Terwujudnya Masyarakat Rembang Yang Sejahtera Melalui Peningkatan Perekonomian dan Sumberdaya Manusia, yang Dilandasi Semangat Kebersamaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kewirausahaan”. Masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang sehat, terdidik dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan terdidik dicapai melalui peningkatan kualitas SDM, pemerataan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif. Semangat Kebersamaan adalah kemauan untuk berjuang dan bekerja dengan kesatuan tekad guna mencapai tujuan bersama. Pemberdayaan Masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat menjadi subyek pembangunan yaitu masyarakat yang berinisiatif memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki kondisi dan situasi secara mandiri. Kewirausahaan adalah keberanian untuk melakukan usaha melalui proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan menemukan ide inovatif, peluang serta cara dalam menjalankan dan menciptakan usaha baru. Untuk mencapai Visi Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021, ditempuh melalui tujuh (7) misi sebagai berikut:
  1. Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah.
  2. Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat, serta terjaminnya kelestarian lingkungan
  3. Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi
  4. Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pendidikan
  6. Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan, sosial, dan mengembangkan budaya local serta meningkatkan upaya pengendalian penduduk dan tertib administrasi
  7. Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan bidang Pangan, yang  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang. Tugas pokok Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dan dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanian dan Pangan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan tehnis di bidang Pertanian dan bidang Pangan
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Pertanian dan bidang Pangan
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanian dan bidang Pangan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian dan bidang Pangan
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang terdiri dari : 1. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan; 2. Sekretariat terdiri dari : a. Sub Bagian Program b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari : a. Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura b. Seksi perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura 4. Bidang Perkebunan terdiri dari : a. Seksi Produksi Perkebunan b. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan 5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari : a. Seksi Perbibitan dan Produksi Peternakan b. Seksi Kesehatan Hewan c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan 6. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri dari : a. Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan b. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian 7. Bidang Penyuluhan terdiri dari : a. Seksi Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan b. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan 8. Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari : a. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan b. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan 9. UPTD 10. Kelompok Jabatan Fungsional Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pertanian dan Pangan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang maupun dalam hubungan antar instansi tingkat Kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Dinas Pertanian dan Pangan juga mendukung sepenuhnya pelaksanaan kerja yang provesional, kreatif dan inovatif untuk pelayanan masyarakat di Kabupaten Rembang khususnya pelayanan di bidang Peranian dan bidang Pangan dan berusaha untuk mewujudkan peningkatan kinerja  yang cepat, akurat transaparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan masyarakat Rembang yang sejahtera sebagaimana  Visi Kabupaten Rembang yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang melaksanakan Misi ke-2 yaitu Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat,serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup dan Misi ke-7 yaitu Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan.   [/vc_column_text][lsvr_tabs][lsvr_tab_item title=”…”]…[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”….”]…[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”…”]…[/lsvr_tab_item][/lsvr_tabs][vc_column_text]…[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row] Top